Miris, Dana Bencana dibuat Bancakan

Rakyat sesak nafas menahan asap, tikus berdasi asyik menguras uang tanggap darurat .
 

Dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), diduga dikorupsi. Dana penanggulangan bencana yang seharusnya disiapkan agar pemerintah bergerak cepat membantu masyarakat yang terdampak bencana justru dibuat untuk kepentingan pribadi.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB tahun 2024 -2026 .

Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) turut prihatin dan menyampaikan pernyataan sikapnya :

“Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil…dan merampas hak orangorang sengsara di antara umat-Ku.” (Yesaya 10:1–2)

Menangapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional  Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan kebakaran  hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta bencana-bencana di berbagai macamnya  dan mengecam keras segala bentuk bantuan dana kemanusiaan.

PGI memandang bahwa dugaan korupsi dana penanggulangan bencana bukan semata-mata persoalan yang mencakup keuangan negara, melainkan juga persoalan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) yang serius. Dana tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab negara untuk melindungi kehidupan, memenuhi kebutuhan dasar, serta menjamin keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Di tengah perjuangan masyarakat menghadapi karhutla, gempa bumi, banjir, dan berbagai bencana lainnya,  diberikan terhadap dana yang seharusnya diperuntukkan bagi penanggulangan bencana merupakan pengabdian terhadap amanat publik dan tanggung jawab kemanusiaan. Dalam perspektif iman Kristen, tindakan memenuhi diri di tengah penderitaan sesamanya bertentangan dengan panggilan untuk mencintai, melindungi kehidupan, membela mereka yang lemah, dan memperjuangkan keadilan.

Menyanggapi hal tersebut, PGI menyatakan sikap :

1. Mendukung perhatian dan pandangan Komnas HAM RI terhadap dampak dugaan korupsi dana bencana bagi memuat hak asasi manusia. PGI mendorong agar perspektif HAM menjadi referensi dalam penanganan perkara ini, termasuk dalam mengidentifikasi dampak terhadap masyarakat yang terdampak dan memastikan pemulihan hak-hak mereka.

2. Mendesak pemerintah dan BNPB untuk memastikan penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dan tidak terhenti akibat kejadian ini. Pengusutan dugaan korupsi harus berjalan seiring dengan terjadinya penanganan bencana, distribusi bantuan, penyediaan kebutuhan dasar, perlindungan, dan pemulihan masyarakat terdampak. Jangan sampai masyarakat yang terkena dampak bencana kembali menanggung beban karena terhambatnya bantuan yang menjadi hak mereka.

3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pengelolaan dana
penanggulangan bencana. Hal ini perlu disertai pengawasan yang efektif, keterbukaan informasi kepada publik, serta mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses masyarakat, guna mencegah sensor anggaran dan memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.

5. Mendorong penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan korban. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku dan pengembalian kerugian negara, tetapi juga harus memperhitungkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan serta menjamin hak-hak masyarakat yang dirugikan dengan kesejahteraan.

6. Mengecam keras segala bentuk dana kemanusiaan, khususnya dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana. Dana tersebut mencakup keselamatan dan kehidupan manusia yang sedang menderita penderitaan. Dalam perspektif iman Kristen, tindakan menghidupi diri sendiri dengan menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu sesama merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai kasih, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

7. Mengajak seluruh gereja dan jejaring oikumenis di Indonesia untuk mengawal proses hukum dan terus memperkuat solidaritas kemanusiaan. PGI juga mengajak lembaga kemanusiaan, komunitas lintas iman, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan dana bencana, memperkuat pendidikan antikorupsi, serta memastikan kebutuhan dan hak masyarakat terdampak tetap menjadi perhatian utama.

PGI menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan dengan integritas, transparansi, dan keberpihakan kepada mereka yang paling rentan. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi yang merampas hak masyarakat untuk memperoleh pertolongan dan pemulihan. PGI akan terus menegakkan penegakan keadilan serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga amanat kemanusiaan, agar setiap sumber daya yang dipercayakan sebagai penanggulangan bencana sungguh-sungguh digunakan untuk melindungi kehidupan dan memulihkan martabat manusia, sesuai dengan firman Tuhan: “Belajarlah berbuat baik;
usahakanlah keadilan…” (Yesaya 1:17).

Jakarta, 19 Oktober 2026
Atas nama Majelis Pekerja Harian PGI

Pdt. Jacklevyn F. Manuputty
Ketua Umum

Pdt. Darwin Darmawan
Sekretaris


Posting Komentar

0 Komentar