Pencatatan Nama di KTP Harus Sesuai Norma Agama

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan,

“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma Agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,seperti yang tertulis dalam pasal 2 Permendagri Nomor 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan”.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai dengan prinsip tiga norma tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.

“Contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” jelas Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, Permendagri ini tidak membatasi orang tua memberikan nama kepada anak. Namun dihimbau agar nama yang diberikan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nama bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup. Bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup,” ujarnya.

Berikut beberapa pasal dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan;

Pasal 3

Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk;
b. kartu keluarga;
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik;
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.

Pasal 4 ayat (2) 

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
    b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
    c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

Ayat (1): Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Ayat (2); Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

Ayat (3); Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

 

Foto : Dok.Kemendagri

Posting Komentar

0 Komentar