Negara Diingatkan untuk Menjamin dan Melindungi Pemeluk Agama

Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum sebagai panglima. Siapapun dengan dalil apapun mengganggu atau melarang orang lain yang sedang beribadah, apapun agamanya atau keyakinannya adalah perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar hukum.

Hal ini ditegaskan oleh praktisi hukum, Jhon SE Panggabean, S.H., M.H, dalam diskusi bertajuk Penegakan Hukum dalam Rangka Kebebasan Beragama dan Beribadah, yang diinisiasi oleh Persekutuan Wartawan Media Kristen Indonesia (PERWAMKI), di Hotel John’s Pardede International, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Negara juga harus mempermudah perijinan pendirian rumah ibadah karena tempat beribadah adalah kebutuhan serta merupakan hak azasi umat beragama.

“Peraturan apapun termasuk peratuan dua Menteri harusnya tidak boleh ada bertentangan dengan UUD 1945. Sekarang ini memang sudah ada yang menggugatnya di Mahkamah Agung. Dalam tata urutan Undang-undang di Indonesia, UUD ’45 ada di atas Undang-undang, sehingga Peraturan Menteri maupun Kepala daerah yang tidak dapat bertentangan dengan peraturan diatasnya,” terang Jhon.

Demikian pula dengan penegakan hukum terhadap pelanggar hukum harus ditindak tegas dan adil, termasuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin UUD 1945. Karena Hak beragama dan kebebasan beribadah t adalah hak yang paling hakiki dalam kehidupan manusia, sehingga negara wajib menjamin dan melindungi pemeluk agama, apapun agamanya.

“Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum sebagai panglima. Siapapun dengan dalil apapun mengganggu atau melarang orang lain yang sedang beribadah, apapun agamanya atau keyakinannya adalah perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum,” tambah Jhon.


Hal senada juga disampaikan Sekretaris Eksekutif bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan (KKC) PGI Pdt. Jimmy Sormin. Menurutnya, beragama dan berkeyakinan merupakan hak azasi manusia yang dilindungi Undang-undang di Indonesia. Sebab itu, tidak boleh ada pembiaran terhadap gangguan beribadah dan berkeyakinan. “Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut Jimmy Sormin, ada 5 masalah/kasus umum Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia yakni; Terkait Rumah Ibadah (Larangan, Pengrusakan, Perizinan yang dipersulit dsb), Penodaan Agama, Hasutan dan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Penghayat Kepercayaan dan atau masyarakat adat kelompok agama yang rentan (syiah, Ahmadiyah) dan Pendidikan di Sekolah.

Lebih jauh dijelaskan, pelarangan orang beribadah bukan hanya karena sentimen agama, tetapi cenderung juga marak dimotifi dengan kepentingan politik dan ekonomi. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat tertentu tentang jenis gereja. Sehingga menganggap setiap orang Kristen dapat beribadah di gereja manapun.

“Misalnya, mereka melihat banyak gereja di sebuah Kecamatan menganggap marak kristenisasi padahal jumlahnya tidak bertambah, hanya gerejanya karena tidak mungkin orang Jawa beribadah di Gereja etnis seperti GKPS,” jelas pendeta GPIB ini.

Sementara itu Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta Tahun 2007 – 2021, Rudy Pratikno mengatakan masalah intoleran merupakan problem yang kompleks. Meski sudah tertulis dalam UUD’45 tetapi belum dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya berupa UU.

“Sebelum Peraturan Bersama 2 Menteri (PBM) tahun 2006, Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tahun 1969 memang multi tafsir, siapapun dapat menafsirkan sesuka kehendaknya hingga diperbaharui dengan PBM tahun 2006. PBM sudah cukup lengkap meski tidak sempurna. PBM hasil musyawarah Bersama semua tokoh lintas agama dan pakar hukum.

“Apa yang tertulis di UUD 1945 biasanya diikuti dengan peraturan pelaksananya berupa Undang-Undang,” terang Rudy Pratikno.

 

Foto : majalahspektrum.com

Acara diskusi ini dimoderatori penyiar senior Radio RPK FM, Pdt, Dr, Tema Adiputra Harefa. MC sekaligus Kata sambutan mewakili kantor Hukum Jhon SE Panggabean adalah Clara Panggabean. Sedangkan kata sambutan mewakili PERWAMKI oleh Ketum, Stevano Margianto dan  ketua panitia acara  David Pasaribu.


 

Posting Komentar

0 Komentar