![]() |
Presiden Joko Widodo |
Beberapa tahun terakhir, ramai diperbicangkan soal perlunya perubahan istilah dalam hari libur keagamaan di Indonesia. Khususnya terkait dengan agama Kristen, yang di dalamnya memuat nama Isa Almasih ketimbang Yesus Kristus.
Pasalnya, nama Isa Almasih lebih lekat dengan agama Islam daripada Kristen, yang punya perayaan hari keagamaan tersebut. Walaupun sebagian pihak ada yang tak mempersoalkan nama tersebut. Sebab di Alkitab terbitan lama sebelum Indonesia merdeka, nama itu juga sudah dipakai. Justru di Indonesia bisa jadi bahasa pemersatu dua keyakinan yang berbeda.
Di akhir masa pemerintahannya, setelah tahun lalu gencar diwacanakan oleh Kementerian Agama, Presiden Joko Widodo secara resmi ‘mengabulkan’ permohonan tersebut. Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No 8 tahun 2024.
Keputusan tebtang Hari-hari Libur itu ditandatangani pada Senin, 29/1/2024 pekan ini. Ini berarti polemik nama sudah dapat dikatakan selesai.
Dengan demikian, terdapat empat perubahan penyebutan dalam kalender libur keagamaan nasional. Yaitu: hari Kelahiran Yesus Kristus; wafat Yesus Kristus; kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah; dan kenaikan Yesus Kristus.
Melansir salinan lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), ada lima poin yang diatur. Pada diktum pertama, menetapkan hari-hari libur sepanjang tahun 2024 (selengkapnya bisa dilihat di bagian akhir).
Kedua, apabila pada hari-hari libur
tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama, aparatur sipil negara (ASN)
karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku
ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
Ketiga, hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada poin pertama angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Keempat, pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; yaitu:
a. Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
b. Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
c. Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
d. Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970
Kelima, Keppres Nomor 8 Tahun 2024
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024
Berikut ini adalah daftar hari libur sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024.
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni;
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pada September
tahun 2023 lalu, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki telah mengusulkan
perubahan nomenklatur nama itu di hari libur nasional. Tujuannya untuk
mengakomodir usulan dari umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik, agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini, itu adalah kelahiran Yesus Kristus dan wafatnya Yesus Kristus dan kenaikan Yesus Kristus,” kata Saiful (12/9/2023).
Sementara itu, Sebelumnya, tiga menteri, yakni
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Penetapan ini merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.
*) Penabur/end
0 Komentar